Kenaikan pangkat PNS guru adalah penghargaan atas prestasi kerja dan pengabdian, kini dinilai berdasarkan kinerja tahunan (e-kinerja) bukan lagi angka kredit konvensional, dengan periode pengusulan yang lebih sering (bisa setiap bulan) sesuai Peraturan BKN No. 4 Tahun 2025, mensyaratkan nilai kinerja baik dan pemenuhan angka kredit kumulatif dari kegiatan pengembangan diri dan tugas tambahan seperti wali kelas. Prosesnya kini terintegrasi dengan sistem e-kinerja, yang akan mengonversi penilaian kinerja menjadi angka kredit untuk diusulkan kenaikan pangkatnya.
Mutasi guru PNS adalah perpindahan tugas mengajar atau lokasi kerja seorang Guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) ke sekolah atau daerah lain, baik atas permintaan sendiri maupun karena kebutuhan organisasi, untuk pemerataan SDM, pengembangan karier, atau penyesuaian kompetensi, dengan aturan khusus seperti minimal masa kerja 4 tahun di sekolah asal. Prosesnya melibatkan pengajuan surat, rekomendasi dari instansi asal dan tujuan, serta pemenuhan syarat administrasi lain sesuai peraturan BKN
Pensiun guru PNS adalah pemberhentian dengan hormat dari tugas sebagai PNS setelah mencapai Batas Usia Pensiun (BUP), yang umumnya adalah 60 tahun untuk Guru Fungsional, disertai hak atas jaminan pensiun dan hari tua sebagai penghargaan atas pengabdian, diatur dalam PP Manajemen PNS dan UU Guru & Dosen, dengan syarat-syarat tertentu seperti ijazah, sertifikasi pendidik, dan kinerja baik. Jika guru tidak memenuhi syarat jabatan fungsional, BUP bisa lebih cepat, yaitu 58 tahun.