Jenis Layanan Data Sekolah

Layanan Pengelolaan data Pendidikan

Layanan data pendidikan Dinas Pendidikan ini layanan informasi yang mencakup pendataan NPYP (Yayasan Baru), NPSN ( Sekolah Baru), PTK Baru, NUPTK, NISN, Program Sertifikasi dalam Jabatan dan verifikasi data pendidikan Secara online dan terpusat.

Pengajuan NPYP

NPSN adalah singkatan dari Nomor Pokok Sekolah Nasional, yaitu kode pengenal unik yang diberikan kepada setiap satuan pendidikan (sekolah) di Indonesia sebagai nomor identitasnya

Lihat Persyaratan..

Pengajuan NPSN

NPSN adalah singkatan dari Nomor Pokok Sekolah Nasional, yaitu kode pengenal unik yang diberikan kepada setiap satuan pendidikan (sekolah) di Indonesia sebagai nomor identitasnya

Lihat Persyaratan..

Pengajuan PTK Baru

PTK Baru adalah Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) yang datanya belum pernah terdaftar di dalam aplikasi Dapodik (Data Pokok Pendidikan) milik sekolah manapun.

Lihat Persyaratan..

Layanan Verval Data

Verval data pendidikan adalah proses Verifikasi dan Validasi data peserta didik (Verval PD) dan pendidik/tenaga kependidikan (Verval PTK) di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbud) untuk memastikan keakuratan, kelengkapan, dan kesesuaian data mereka di Sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dengan data kependudukan nasional, agar bisa diakses untuk berbagai program pemerintah dan meningkatkan kualitas data pendidikan nasional.

Lihat Persyaratan..

Pengajuan NUPTK

NUPTK (Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan) adalah nomor identitas nasional yang bersifat unik dan tetap untuk setiap guru dan tenaga kependidikan (GTK) di Indonesia, baik PNS maupun Non-PNS, berfungsi sebagai identitas resmi untuk mengakses berbagai program pengembangan profesi, tunjangan, dan data pendukung pendidikan di bawah naungan Kemendikbud

Lihat Persyaratan..

Pengajuan NISN

NISN adalah singkatan dari Nomor Induk Siswa Nasional, sebuah kode unik 10 digit yang berfungsi sebagai identitas siswa secara nasional, berlaku seumur hidup dari jenjang SD hingga perguruan tinggi, dikeluarkan oleh Kemendikbudristek untuk membedakan satu siswa dengan siswa lainnya di seluruh Indonesia dan menjadi syarat penting untuk berbagai keperluan pendidikan.

Lihat Persyaratan..